hai masyarakat jawa timur khsususnya masyarakat bondowoso. kami sampaikan kebijakan Gubernur Jawa Timur…
"PERDA No 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua PERDA No 1 Tahun 2012"
"UPT/Kantor Bersama SAMSAT Bondowoso sebesar Rp 1.500.000,00 per titik per bulan "